“Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” pungkas Haiyani Rumondang. (heriyanto)***
“Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” pungkas Haiyani Rumondang. (heriyanto)***
Editor: Heriyanto Retno