Sah Jadi UU, Setelah RUU TPKS Dperjuangkan dan Sempat Ditunda

- 13 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual. Setelah menjadi Undang Undang, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual dan kehadiran negara dalam menangani  kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban.
Ilustrasi kejahatan seksual. Setelah menjadi Undang Undang, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual dan kehadiran negara dalam menangani kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setelah terus diperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 di Jakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR RI, Pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat. Diharapkan setelah menjadi Undang-Undang akan implementatif dan memberikan manfaat, khususnya bagi korban kekerasan seksual.

“Hadirnya Undang-Undang ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR RI, Pemerintah, dan Masyarakat Sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Masuk Indonesia Semakin Mudah Bagi 43 Negara, Ini Pintu Masuknya

Disampaikan Bintang Puspayoga,  Pemerintah telah melakukan rapat-rapat kerja secara intensif sejak akhir Januari hingga 11 Februari 2022 yang dikoordinasikan oleh Menteri PPPA sebagai leading sektor. Turut terlibat Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, selaku wakil Pemerintah, baik bersama-sama maupun sendiri, dalam pembahasan RUU TPKS dengan DPR RI.

Penyusunan pandangan Pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga melibatkan Kementerian/Lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan substansi yang diatur dalam RUU TPKS. 

“Pembahasan RUU TPKS oleh Panitia Kerja Pemerintah dan Panitia Kerja DPR RI dimulai sejak 24 Maret hingga 6 April 2022. Dalam pembahasan yang berlangsung konstruktif, Pemerintah maupun DPR RI telah berupaya secara optimal menyusun Undang-Undang yang komprehensif, tidak multi tafsir, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah RUU TPKS kemudian ditandatangani oleh Fraksi-Fraksi di DPR RI dan Pemerintah pada 6 April tersebut, yang selanjutnya diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan,”jelas Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Sampah Tutupi Irigasi Tegal Sumedang

Dikatakan Bintang Puspayoga, beberapa terobosan dalam RUU TPKS, pertama,  pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

Selain itu juga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Juga perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah