Masuk Indonesia Semakin Mudah Bagi 43 Negara, Ini Pintu Masuknya

- 13 April 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi bandara. Satuan Tugas Penaganan Covid-19 memberi kemudahan masuk bagi 43 negara ke Indonesia.
Ilustrasi bandara. Satuan Tugas Penaganan Covid-19 memberi kemudahan masuk bagi 43 negara ke Indonesia. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Satua Tugas Penanganan Covid-19 menguarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku per 5 April 2022. Pengaturan dilakukan terkait  pintu masuk negara dari kedatangan internasional bandar udara, pelabuhan laut dan pos lintas batas negara.

Penambahan pintu masuk bandar udara meliputi,  Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin, (Sulawesi Selatan) dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Sementara untuk pelabuhan laut meliputi,  Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara) dan Dumai (Riau). Dan Pos Lintas Batas Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Baca Juga: Soal Pembayaran THR Lebaran 2022, Pemerintah Harus Tegas Beri Sanksi Perusahaan Nakal

“Penambahan pintu masuk bandar udara, pelabuhan laut dan pos lintas batas negara untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19," terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, yang dikutip Portal Bandung Timur dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022, menurut Wiku Adisasmito, telah merilis daftar pos pemeriksaan keimigrasian khusus untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Warga negara yang bisa masuk ke Indonesia tanpa visa (Visa-Free Subjects for Special Tourist Visits), nantinya wisatawan berasal Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. 

"Sementara itu, wisatawan dari 43 negara lain yang disebutkan dalam surat edaran ini diberikan kemudahan untuk masuk ke Indonesia dimana mereka dapat mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan," pungkas Wiku Adisasmito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah