Bintang Puspayoga Kaget Pelaku Dosen UNRI Pelaku Pencabulan di Vonis Bebas

- 2 April 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Dosen UNRI pelaku pencabulan di vonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Menteri PPPA Bintang Puspayoga  mengaku kaget.
Ilustrasi kekerasan seksual. Dosen UNRI pelaku pencabulan di vonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengaku kaget. /Pixabay

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengaku kaget terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus pencabulan seorang dosen Universitas Riau (UNRI) terhadap mahasiswanya, LM. Menteri PPPA  Bintang Puspayoga menilai putusan tidak selaras dengan upaya pemberantasan dan pencegahan kekerasan seksual. 

“Putusan tersebut saya harap tidak meruntuhkan semangat perjuangan untuk menegakkan keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual. Saya percaya, pengadilan sebagai benteng terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan, akan tetap memberikan jaminan perlindungan dan keadilan hukum terhadap korban,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya yang dipublikasikan Biro Hukum dan Humas Kemenyetian Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jumat 1 April 2022.

Disampaikan Bintang Puspayoga, pihaknya memahami independensi lembaga peradilan. Namun dirinya mengakui putusan tersebut cukup diluar dugaan dan tidak selaras dengan upaya pemberantasan dan pencegahan kekerasan seksual. Menteri PPPA mengharapkan putusan tersebut tidak menjadi preseden pada peradilan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya.

Baca Juga: 20,5 Juta Keluarga Dalam Daftar BPNT dan PKH serta 2,5 Juta Penjual Gorengan Dapat Bantuan Presiden

Dikatakan Bintang Puspayoga Kementerian PPPA mendorong korban kekerasan seksual untuk dapat tegar dengan segala tantangan dan tidak diam, tidak takut dan tetap berani bersuara atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya sehingga bisa mendapatkan penanganan dan pemulihan serta keadilan. Semakin cepat korban bersuara akan mencegah terjadinya kasus berulang dan korban mendapatkan perlindungan.

Menteri PPPA juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma pada korban kekerasan seksual, khususnya korban LM, yang pelakunya telah divonis bebas. Putusan vonis bebas dapat memberikan tambahan beban psikis bagi korban LM karena putusan tersebut sekaligus tidak mengakui keberadaan korban.  

“Saya harap masyarakat turut mendukung seluruh korban kekerasan seksual pulih dari trauma yang dialaminya, khususnya korban LM,” kata Menteri PPPA.

Dalam persidangan yang digelar Rabu 30 Maret 2022 baru lalu,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru  menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menuntut terdakwa yang adalah dosen UNRI dengan dakwaan primer melanggar Pasal 289 KUHP (pencabulan), subsider: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Hilal di 101 Titik Belum Terlihat, 1 Ramadhan 1443 Hijriah Pada 3 April 2022

“Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan, antara lain, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban LM. Pertimbangan lainnya adalah tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi korban LM,” terang Bintang Puspayoga terkait putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x