Terkait putusan Majleis Hakim PN Pekanbaru tersebut, Menteri PPPA mengatakan ketiadaan keterangan saksi yang dapat menjadi alat bukti memang kendala utama untuk membuktikan kasus kekerasan seksual. Pasal 184 KUHAP hanya menyebutkan ada lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Artinya, dalam KUHAP, apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, maka keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatasan pembutian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual,” kata Menteri Bintang.
Karenanya Menteri PPPA Bintang Puspayoga akan terus mendesak agar RUU TPKS yang tengah dibahas di DPR saat ini memberikan jalan keluar untuk memberikan keadilan terhadap korban. “RUU TPKS menambahkan alat bukti lain, yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog dan/atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, dan pemeriksaan rekening bank,” pungkas Bintang Puspayoga. (heriyanto)***