Terkait penyerahan uang fee yang telah disepakati, para tersangka menyerahkan uang ke Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi, orang kepercayaan Kabasarna Marsekal Madya Henri Alfiandi. Para tersangka menggunakan istilah Dako atau Dana Komando untuk uang fee yang disetorkan.
Baca Juga: Don Rozano, Sesuai Arahan Mensos Mendukung Pengungkapan Kasus oleh KPK
Tersangka Mulsunadi Gunawan meminta Marilya untuk menyiapkan uang tunai sekitar Rp999,7 juta, diserahkan diparkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Sementara Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh tim KPK, menurut Alexander Marwata, Kabasarnas Henri Alfiandi diduga mendapatkan suap senilai Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas. “Uang itu diterima sejak tahun 2021 hingga 2023, untuk hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ujar Alexander Marwata.
Terhadap perbuatannya, Kepala Basarna Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi, penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu didasari aturan Pasal 42 UU KPK.
Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***