Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi di Duga Terima Dako Selama 2021 hingga 2023 Mencapai Rp88,3 Miliar

- 27 Juli 2023, 06:58 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023 malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023 malam. /Tangkapanlayar YouTube KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Selama menjabat periode 2021 hingga 2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi di duga mendapatkan suap senilai Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kegiatan Tangkap Tangan, yang dilakukan KPK terhadap 8 orang di Cilangkap Jakarta dan Jatisampurna Bekasi Selasa 25 Juli 2023. "Diduga (Henri) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," terang Alexander Marwata dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023 malam.

Disampaikan Alexander Marwata, kasus yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi berawal dari OTT diduga terjadi sejak 2021. Pada tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Baca Juga: OTT KPK Amankan Pejabat Basarnas di Jakarta dan Bekasi

Di  tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender sejumlah proyek pekerjaan yang diantaranya berupa pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Nilai kontrak mencapai Rp9,9 miliar, kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan nilai kontrak hingga Rp89,9 miliar.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, menurut Alexander Marwata, di duga  Komisaris Utama PT Multi Grafika Cita Sejati, Mulsunadi Gunawan, bersama Marilya  Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Roni Aidil Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, menemui Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi, agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari masing-masing nilai kontrak. "Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: RESMI, Walikota Bandung Yana Mulyana Beserta 5 Orang Lainnya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut. Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah menunjuk dan mengkondisikan PT Multi Grafika Cita Sejati dan PT Intertekno Grafika Sejati Marilya jadi pemenang tender proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan untuk tahun anggaran 2023.

Sementara PT Kindah Abadi Utama  menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.  “Untuk semua ini Kepala Basarna memerintahkan desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas, tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait dan memasukan nilai penawaran yang hampir semuanya mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujar Alexander Marwata.

Terkait penyerahan uang fee yang telah disepakati, para tersangka menyerahkan uang ke Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi, orang kepercayaan Kabasarna Marsekal Madya Henri Alfiandi. Para tersangka menggunakan istilah Dako atau Dana Komando untuk uang fee yang disetorkan.

Baca Juga: Don Rozano, Sesuai Arahan Mensos Mendukung Pengungkapan Kasus oleh KPK

Tersangka Mulsunadi Gunawan meminta Marilya untuk menyiapkan uang tunai sekitar Rp999,7 juta, diserahkan diparkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Sementara Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh tim KPK, menurut Alexander Marwata, Kabasarnas Henri Alfiandi  diduga mendapatkan suap senilai Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas. “Uang itu diterima sejak tahun 2021 hingga 2023, untuk hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ujar Alexander Marwata.

Terhadap perbuatannya, Kepala Basarna Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi, penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu didasari aturan Pasal 42 UU KPK.

Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah