Kakak Beradik Ng Min Hong dan Ng Min Hwie Praperadilankan Polri, Polri Siap Menghadapi

- 8 Agustus 2023, 11:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait upaya praperadilan yang dilakukan  kakak beradik Min Hong dan Ng Min Hwie .
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait upaya praperadilan yang dilakukan kakak beradik Min Hong dan Ng Min Hwie . /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Praperadilan kedua kakak beradik Min Hong dan Ng Min Hwie merupakan hak para tersangka dalam melakukan upaya hukum dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  telah siap untuk menghadapinya. Kakak beradik Min Hong dan Ng Min Hwie ditetapkan sebagai tersangka  dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN dan telah dilakukan penahanan.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur terhadap keduanya yang di duga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp3 triliun. Dalam hal ini, Polri telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie,” tergas  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Selasa 8 Agustus 2023.

Disampaikan Irjen Pol Sandi Nugroho  praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Polri menghormati dan akan menghadapinya. “Langkah itu merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Baca Juga: Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri Lakukan Pengeledahan di Ponpes Al Zaytun Indramayu

Terkait dengan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan kakak beradik Ng Min Hong dan Ng Min Hwie,  penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie. Kedua kakak beradik tersebut diduga melakukan penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017. “Kasus tersebut terkuak ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya,” terang  Irjen Pol Sandi Nugroho.

Kedua tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie, di duga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island. SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Baca Juga: Brigjen Pol Djuhandani, Penanganan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bukan Kriminalisasi dan Politisasi

Modus yang dilakukan kakak beradik Ng Min Hong dan Ng Min Hwie dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty. 

Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah