Di Sanur Denpasar Selatan Bali Markas Judi Online di Grebeg Dittipidsiber Polri, Puluhan Orang Diamankan

- 31 Agustus 2023, 20:41 WIB
Polisi Gerebek Markas Pengelola Judi Online di Bali: 31 Pelaku Ditangkap
Polisi Gerebek Markas Pengelola Judi Online di Bali: 31 Pelaku Ditangkap /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Markas pengelolaan judi online di Sanur, Denpasar Selatan, Bali  di grebeg Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri puluhan orang diamankan. Turut diamankan barang bukti ratusan perangkat komputer, telepon seluler serta puluhan buku rekening tabungan sejumlah bank.

“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA. Dalam penggerebekan tersebut diamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website,” terang Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam keterangan persnya yang dikutip Kamis 31 Agustus 2023.

Disampaikan Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pengungkapan tersebut atas hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran. Dari penggerebekan tersebut terungkap bahwa lokasi di Sanur, Denpasar Selatan, Bali tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online.

Baca Juga: Polri Terus Buru Bos Judi Online Hingga ke Luar Negeri

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dikatakan Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam penggrebegan tersebut, selain diamankan 31 orang jga diamankan ratusan perangkat komputer dan handphone.  “Kami amankan 240 personal komputer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell dan Asus. Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone diantaranya merk Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank diantaranya BCA, BRI, Mandiri dan Permata,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Baca Juga: QR Code Situs Judi Online Terdapat di Kartu Mainan Anak Asal Cina, Agen dan Pedagang Baru Tahu

Dikatakan Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian memeriksa 31 orang itu dan diketahui mereka memiliki peran yang berbeda-beda. “Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” terang Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dalam kasus tersebut, penyidik terhadap tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x