Polisi Ungkap Sindikat Judi Online di Surabaya, 7 Orang Ditangkap 2 orang Buron

- 21 Agustus 2022, 07:30 WIB
Pengungkapan sindikat judi online di Surabaya
Pengungkapan sindikat judi online di Surabaya /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap praktik judi baik daring maupun darat. Kapolri juga menegaskan pihaknya akan merepkan sanksi pemecatan dan pidana bagi anggota polisi yang terlibat bisnis haram tersebut.  Beberapa hari setelah Kapolri menyatan hal tersebut,  Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap sindikat judi online yang bermarkas di dua tempat wilayah kota Surabaya.

Dua tempat yang dijadikan markan judi online  tetersebut adalah di Kawasan Sukomanunggal dan Kawasan Kalijudan. Dari dua lokasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan set komputer.  Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa telepon seluler, kartu ATM dan buku tabungan.

Baca Juga: Ramah Kaum Difabel, Uang Kertas Rupiah Baru Mudah Dikenali Tapi Sulit Dipalsukan

Dalam pengungkapan sindikat judi online di Surabaya tersebut, petugas menangkap sebanyak 7 orang pelaku. Tujuh orang tersebut adalah warga Surabaya, masing-masing berinisial DJ, IJ, SG, TH, HGP dan  DKT, dan DTK. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana  mengatakan,  Lima dari 7 pelaku tersebut berperan sebagai agen serta pengepul uang judi online yang disetor oleh para penjudi. sedangkan 2 pelaku lainnya, lanjut dia, adalah penjudi yang telah menyetor uang judi dari kepada para pengepul dan agen tersebut.

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan polisi terdapat 2 orang lain yang berperan besar dalam sindikat judi online tersebut. Masing-masing berinisial PSQ alias Louis,  yang berperan sebagai koordinator suruh omset kejadian, dan satu orang lainnya berinisial TS sebagai pipa atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur.

“Keduanya hingga kini masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang DPO,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Irjen ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri

Selain mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap para pelakunya, dalam kasus tersebut juga terungkap para pelaku dari sindikat judi online tersebut menggunakan sebanyak 16 situs web yang digunakan sebagai media judi.

“Mereka terkoneksi antara satu dengan yang lain, dan kita melihat ada sekitar 16 situs yang digunakan,” katanya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah