Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kata Kompolnas

- 20 Agustus 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba jenis sabu. Kompolnas  menyatakan keprihatinan atas ditangkapna Kasat Narkoba Polres Karawang karena kasus narkoba.
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba jenis sabu. Kompolnas menyatakan keprihatinan atas ditangkapna Kasat Narkoba Polres Karawang karena kasus narkoba. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan keprihatinan terhadap kasus penangkapan  Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa alias AKP ENM. Terlebih diamankannya Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri karena dugaan sebagai kurir narkoba.

“Menyikapi penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang ini, Kompolnas meminta Polri menelusuri terkait dugaan keterlibatan anggota lain dalam kasus ini. Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari situs berita PMJ News, Sabtu 20 Agustus 2022.

Ditegaskan Poengky Indarti, pihaknya   sangat menyayangkan atas penangkapan oknum polisi ini. Kompolnas berharap Polri bisa menangani kasus ini secara transparan.

Baca Juga: Tari Ketuk Tilu di Jalan Diponegoro Kota Bandung Semarakan Hari Jawa Barat ke 77

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba. Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," ujar Poengky Indarti.

Ditegaskan Poengky Indarti,narkoba merupakan musuh bersama. “Oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," tegas Poengky Indarti.

Dikatakan Poengky Indarti pihaknya  menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba,” pungkas  Poengky Indarti.

Baca Juga: Luis Milla, Pelatih Persib Bandung Pernah Main di Barcelona dan Real Madrid

Sebagaimana diberitakan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diamankan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri. AKP ENM diamankan di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Margakarya, Kabupaten Karawang, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penangkapan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, dan plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram dengan ttal berat kotor (bruto) barang bukti sabu 101 gram.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah