Polda Metro Jaya Amankan 78 Tersangka Pelaku Judi Online di PIK Jakarta Utara

- 24 Agustus 2022, 00:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan  saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolda Metro Jaya. /Foto : PMJ News/Fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap praktek judi online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di lokasi petugas mengamankan 78 orang dan saat ini beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam penangkapan yang dilakukan di PIK, diantaranya sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kami sampaikan dalam rilis secepatnya ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari  situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Selasa 23 Agustus 2022 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, belum menyampaikan secara rinci terkait perputaran uang dalam bisnis perjudian tersebut. Namun, dia berjanji akan mengungkap detail kasus ini pada saat rilis. “Pasti akan kita sampaikan nanti," ujar Endra Zulpan.

Baca Juga: Persib Eleh Deui di Kandang, Meski di Beri 2 Hadiah Tendangan Penalti dan Melawan 10 Pemain

Ditegaskan Endra Zulpan, Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas perjudian sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya terus bekerja untuk mengembangkan kasus judi tersebut.

"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari pimpinan Polri untuk memberantas semua judi online yang ada," pungkas Endra Zulpan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah