Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ada Tersangka Lain di Balik Kepemilikan Senjata dan Pelarian Dito Mahendra

- 5 Oktober 2023, 06:45 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /Foto : Divisi Humas Polri/

Terhadap temuan sejata tersebut Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pada Dito Mahendra. Namun terhadap panggilan tersebut Dito Mahendra dianggap tidak koorporatif hingga penyidik Bareskrim menetapkan Dito Mahendra dalam status buron.

Selain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dittipidum Bareskrim Polri juga menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. ***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah