Terhadap temuan sejata tersebut Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pada Dito Mahendra. Namun terhadap panggilan tersebut Dito Mahendra dianggap tidak koorporatif hingga penyidik Bareskrim menetapkan Dito Mahendra dalam status buron.
Selain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dittipidum Bareskrim Polri juga menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. ***