INI Bentuk Nyata Perlawanan MUI terhadap Agresi Militer Zionis Israel

- 12 November 2023, 00:20 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa tentang haram membeli produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina pada Jumat, 10 November 2023.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa tentang haram membeli produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina pada Jumat, 10 November 2023. /Dok. ANTARA/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai bentuk komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Fatwa MUI untuk memboikot produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina sebagai bentuk nyata perlawanan MUI terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya.

Berikut lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Baca Juga: Fatwa MUI, Bentuk Pertanggungjawaban Ulama Menyikapi Agresi Zionis Israel terhadap Palestina

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga: Ini, Fatwa MUI Tentang Hewan Qurban Terjangkit  PMK

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x