Ini, Fatwa MUI Tentang Hewan Qurban Terjangkit  PMK

- 2 Juni 2022, 00:31 WIB
Warga melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri. Dimasa wabah penyakit mulut dan kaki masyarakat dihimbau lakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan.
Warga melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri. Dimasa wabah penyakit mulut dan kaki masyarakat dihimbau lakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan Qurban Idul Adha 1443 hijriah/2022 Masehi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa dikeluarkan MUI berkaitan dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang hewan ternak menjelang  Idul Adha 1443 hijriah/2022 Masehi.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hewan ternak untu qurban yang terjangkit PMK masih bisa dijadikan hewan kurban. “Namun tentunya dengan sejumlah catatan dan kondisi tertentu,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.

Setelah dilakukan pendalaman yang dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan tenaga ahli menurut KH Asrorun Niam Sholeh, diketahui bahwa masa inkubasinya 1 hingga 14 hari.  “Daging hewan yang terinfeksi PMK tetap layak konsumsi, virus PMK tidak menular ke manusia dan virus PMK langsung mati ketika direbus air mendidih. Tapi kewaspadaan penting, kepanikan jangan,” ujar  KH Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Cucun, Dana Desa Ibarat Kue Pengantin Dilihat Boleh di Pegang Jangan

Beradasarkan hasil pendalaman tersebut  MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Di dalam fatwa tersebut disebutkan syarat hewan yang sah dijadikan hewan kurban bila hewan hanya terkena PMK kategori ringan. Gejala klinisnya berupa lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sementara untuk  hewan yang terkena PMK dengan kategori berat hukumnya tidak sah. Bila hewan mengalami gejala klinis lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

Baca Juga: Aplikasi TeleJamaah Kemenkes  Permudah Pantau Kondisi Jemaah Haji Risiko Tinggi

Lebih lanjut dijelaskan  KH Asrorun Niam Sholeh, bahwa untuk hewan dengan gejala klinis berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban antara tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. “Bila sembuh PMK lewat waktu yang diperbolehkan maka hewan yang disembelih dianggap sedekah,” tambah KH Asrorun Niam Sholeh.

MUI dalam fatwanya tentang hewan terkena PMK dalam digunakan dinyatakan aman bagi manusia dan juga sah ibadah qurnanya, MUI mengeliarkan 10 butir himbauan. Berikut himbauan dari MUI terkait pelaksanaan ibadah Qurban,

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x