Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban, Perhatikan Poin-poin Ini

- 15 Juli 2021, 07:00 WIB
Selain hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat dan layak , khusus pelaksanaan di zona merah dan oranye hanya dilakukan panitia dengan disaksikan orang yang berkurban dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Selain hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat dan layak , khusus pelaksanaan di zona merah dan oranye hanya dilakukan panitia dengan disaksikan orang yang berkurban dengan memerhatikan protokol kesehatan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban yang mewajibkan menerapkan protokol kesehatan.

"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman. Dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” jelas Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat, H. Ishfah Abidal Aziz, pada Dialog Produktif KPCPEN, Rabu 14 Juli 2021 yang ditayangkan di FMB9ID_IKP.

Dikatakan Ishfah Abidal, Surat Edaran Kemenag  mengatur tiga poin penting. “Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla. Dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ishfah Abidal.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Memudahkan Akses Warga Mendapatkan Vaksin

Aturan lain berkenaan dengan larangan kegiatan takbir keliling dan aturan salat Iduladha. “Di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid atau mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen,” terang Ishfah Abidal.

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang harus diperhatikan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Poin pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Untuk poin kedua,  pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat dengan mengatur kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Baca Juga: Bansos Kota Bandung Agar Tepat Sasaran, Data Diverifikasi dan Divalidasi

Sedangkan poin ketiga, dalam SE menyebutkan kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Dan yang terakhir berkaitan dengan pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh,  mengingatkan bahwa ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Iduladha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat, dan dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah