Cucun, Dana Desa Ibarat Kue Pengantin Dilihat Boleh di Pegang Jangan

- 1 Juni 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa /Sumber : djpb kemenkeu/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan Banggar DPR RI berkomitmen untuk menetapkan Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pemerintah desa dalam APBN 2023.  Dana Desa dipandang perlu untuk diberikan peraturan teknis dalam hal Dana Desa dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Cucub Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi Kepala Desa se Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta.

“Kita akan tetapkan (biaya operasional dari Dana Desa) menjadi suatu kebijakan anggaran di 2023, karena kalau di APBN 2022 perpresnya sudah keluar dan UU APBN-nya tidak ada perubahan, di luar nomenklatur pendidikan dan kompensasi BBM,” papar Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca Juga: Aplikasi TeleJamaah Kemenkes  Permudah Pantau Kondisi Jemaah Haji Risiko Tinggi

Disampaikan  Cucun Ahmad Syamsurijal,  hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu agar memberikan porsi tiga persen Dana Desa sebagai biaya operasional. 

“Sebagai wakil rakyat kami berkewajiban menyampaikan aspirasi yang disampaikan APDESI se-Kabupaten Bandung tersebut, jangan sampai dana desa sudah sekian tahun berjalan, namun tidak dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri,” ujar  Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dikatakan  Cucun Ahmad Syamsurijal, ada diksi yang menarik yang disampaikan para kepala desa yang hadir. “Mereka mengatakan bahwa Dana Desa ini bagai Kue Pengantin. Dilihat, tapi tidak boleh dipegang. Nah ini yang kita inginkan agar ke depan ada dana operasional,” ujar  Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca Juga: 35 Hari Pasca Lebaran Penyebaran Kasus Covid-19 Terus di Pantau

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan, Dana Desa dipandang perlu untuk diberikan peraturan teknis dalam hal Dana Desa dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, seperti pengadaan tanah, pembangunan kantor desa, dan dukungan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.

“Mengingat proporsi Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang diterima tidak cukup lagi membiayai kebutuhan yang dimaksud,” ujar Ketua DPC APDESI se-Kabupaten Bandung, Dedi M Bram. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x