MUI Susun Panduan Ibadah Qurban, Masyarakat Dihimbau Potong Hewan Qurban di Rumah Potong

- 1 Juni 2022, 07:00 WIB
Warga tengah memotong sapi pada Ibadah Qurban beberapa waktu lalu. Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku masyarakat dihimbau memotong hewan qurban di Rumah Potong Hewan.
Warga tengah memotong sapi pada Ibadah Qurban beberapa waktu lalu. Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku masyarakat dihimbau memotong hewan qurban di Rumah Potong Hewan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mengantisipasi hewan qurban terkena penyakit mulut dan kuku (PMK)  Majelis Ulama Indonesia menyusun panduan ibadah qurban 1443 H/2022 M. Penyusunan panduan ini melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

“MUI merasa memandang perlu untuk membuat panduan hewan ibadah qurban dalam mengantisipasi maraknya penyakit PMK pada hewan ternak, khususnya pada sapi. Karenanya MUI bersama IPB dan Kementerian Pertanian  melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban 1443 H,” terang Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan persnya.

Dikatakan KH Asrorun Niam Sholeh, setelah dilakukan pembahasan langlah selanjutnya Komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting. Selanjutnya akan di gelar sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Cegah Warga Buang Sampah ke Sungai, Sektor 4 Majalaya Buat Tungku Pembakaran Sampah  

Fatwa terkait dengan ibadah qurban 1443H/2022M menurut KH Asrorun Niam Sholeh, saat ini dimana PMK pada hewan ternak sedang marak membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal PMK yang sedang terjadi, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya. “Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sbg penanggung jawab,” jelas KH Asrorun Niam Sholeh.

Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Dr med vet drh Denny Widaya Lukman, MSi, menjelaskan virus PMK ini tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia.

“PMK merupakan masalah serius pada hewan, namun demikian kita mengatur lalu lintas peredaran daging qurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain,” jelas Denny Widaya Lukman.

Baca Juga: Warna Merah Aliran Sungai Cimeta Tagogapu Diteliti

Denny Widaya Lukman yang juga anggota tim pakar penyusun Surat Edaran Qurban pada masa Pandemi Covid-19 dan wabah PMK, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengharapkan MUI untuk menghimbau masyarakat melakukan pemotongan melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.

“Kami berharap  MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging qurbannya di RPH. Atau di tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ujar .Denny Widaya Lukman.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x