Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Polri Periksa 61 Saksi dari 26 LP yang Masuk

- 21 November 2023, 20:16 WIB
Penanganan akademisi Rocky Gerung  hingga kini Bareskrim Polri telah meminta keterangan 61 saksi untuk 26 LP.
Penanganan akademisi Rocky Gerung hingga kini Bareskrim Polri telah meminta keterangan 61 saksi untuk 26 LP. /PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hingga saat ini telah meminta keterangan dari 61 saksi terkait kasus yang menjerat terhadap Rocky Gerung. Kasus akademisi Rocky Gerung masuk tahap sidik dengan 26 laporan dengan laporan terbanyak berasal dari Kalimantan Timur sebanyak 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.

“Sejak naik sidik, total dari dua puluh lima laporan polisi telah di BAP sebanyak enam puluh satu saksi. Ada 2 LP Bareskrim telah dilakukan BAP 13 saksi, di Polda Metro Jaya ada 4 LP dilakukan BAP dengan 11 saksi, di Kalteng ada 3 LP dengan 7 saksi dan terbanyak di Kaltim dengan 12 LP dan 21 saksi,: terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, sebagaimana di kutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Divisi Humas Polri, Selasa 21 November 2023.

Dikatakan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky Gerung sebagai tersangka. Rocky Gerung dilaporkan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan juga dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam

“Penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung. Total 13 laporan pengaduan tersebar di berbagai wilayah Tanah Air berupa dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Minggu 6 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandani, Bareskrim Siap Tarik 13 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung

Disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ini total terdapat 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Ke 13 LP tersebut 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.

“Selain itu ada juga pengaduan berupa pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga pengaduan yang dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Semuanya akan ditarik ke Bareskrim Polri,” ujar  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x