Resmi, Pemerintah Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama di Tahun 2024, Apa Saja?

- 18 Januari 2024, 15:30 WIB
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2024
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2024 /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah resmi menetapkan 10 hari cuti bersama di tahun 2024. Hal tersebut seiring dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.

Dilansir dari lamam resmi Setkab RI, aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 itu diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Berikut daftar hari cuti bersama sebagaimana disebutkan dalam diktum Kesatu peraturan tersebut:

– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam keppres tersebut ditegaskan pula, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

disebutkan pula bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x