Ribuan ASN Gregetan Nunggu Awal Maret 2024, Ada Apa Yah ?

- 2 Februari 2024, 11:04 WIB
Ilustrasi ASN yang akan menerima manfaat kenaikan penghasilan pada maret 2024 mendatang
Ilustrasi ASN yang akan menerima manfaat kenaikan penghasilan pada maret 2024 mendatang /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tak menampik kabar akan adanya penyesuaian gaji dan pensiunan pokok aparatur sipil negara (ASN) yang akan berlaku mulai Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Kompolnas: Gaji Polisi Layak Naik, Kalau Bisa Tiap Tahun

 

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi secara berkala yang pada akhirnya mengambil kebijakan berupa penyesuaian gaji dan pensiunan ASN.

 

Baca Juga: Soal Kemacetan di Bandung Timur, Gini Lho Kata Pak Camat Gedebage

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera dalam keterangan resminya. Jumat 2 Februari 2024.

 

Baca Juga: Hari Jumat, Disunnahkan Membaca Surah Dalam Al Quran

Astera menuturkan secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah," katanya.

Astera mengatakan, untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

 

Baca Juga: Tenang, Bansos Beras Ada Lagi Sampai Juni, 10 Kg Per Bulan

Selain itu, imbuhnya, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

 

Baca Juga: Hujan Deras, Sungai Meluap Bandung Timur Pasti Banjir

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

 

Baca Juga: Akhirnya, 3 Tersangka Supervisor BUMD Cianjur Sugih Mukti Masuk Hotel Prodeo

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Astera.***

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x