PORTAL BANDUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyertaan modal sebesar Rp10 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM). Ketiganya yang diamankan Kamis 1 Februari 2024, menjabat sebagai supervisor (SPV) di perusahaan plat merah milik Pemkab Cianjur.
Dalam kasus tersebut, Kejari Cianjur menyebutkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp10 miliar tersebut.
Tiga orang tersebut diantaranya AH menjabat SPV Sales & Marketing sekaligus Asisten Manager, FMR menjabat SPV Sales & Marketing, dan RTP selaku SPV Operasional.
Baca Juga: Petani Ikan Japung Cirata Banyak Beralih Budidaya Ikan di Darat
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Cianjur selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan, penetapan tersangka sudah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print- 156/M.2.27/Fd.2/10/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 pihaknya pun meningkatkan penyelidikan dugaan kasus korupsi di PT CSM tersebut ketingkat penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, kita menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini. Kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan, selanjutnya tim penyidik akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Yudi Prihastoro saat menggelar konferensi pers.
Dijelaskan Yudi Prihastoro, dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2.376.235.500 dari transaksi fiktif jual beli hasil pertanian yang dilakukan oleh ketiga pelaku saat masih bekerja di PT. CSM dan sudah memiliki dua alat bukti sah yang menjadikan ketiga tersangka.
Baca Juga: Ribuan Koperasi di Kabupaten Cianjur Tidak Aktif, Ini Faktor Penyebabnya
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur Amalia Sari, mengungkapkan uang korupsi tersebut digunakan ketiga tersangka untuk kebutuhan pribadinya.