Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kembali Ingatkan Ketentuan Penggunaan Pelantang Suara di Masjid

- 6 Maret 2024, 23:46 WIB
Menjelang pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2025 Masehi Menetrei Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan tentang penggunaan peneras suara.
Menjelang pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2025 Masehi Menetrei Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan tentang penggunaan peneras suara. /Portal Bandung Timur/ May Nurohman/

1)mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x