Satgas DKI Jakarta Berikan Sanksi Tegas

- 17 November 2020, 10:30 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. /Setkab/Rahmat
 
PORTAL BANDUNG TIMUR – Satuan Tugas Covid -19  DKI Jakarta tidak membeda-bedakan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease. Sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
 
Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19, Doni Monardo mengapresiasi tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Tercatat sanksi  telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar 1,5 juga rupiah dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan," ujar Doni sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari situs BNPB. 
 
 
Di katakan Doni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.
 
“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.
 
Agar terhindar dari sanksi dan dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas pandemik COVID-19, sebaiknya setiap warga Negara Indonesia menahan diri. Dan jika tidak bisa menunda acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan sebaiknya mencari cara yang aman dan kreatif untuk dapat melaksanakan hajatnya tersebut. (Jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x