Mendikbud Nadiem Makarim, SKB Empat Menteri Atur Sekolah Tatap Muka

- 31 Maret 2021, 06:00 WIB
Suasana kegiatan belajar mengajar sebelum pandemi Covid-19.  Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang panduan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka.
Suasana kegiatan belajar mengajar sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang panduan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa 30 Maret 2021, mengatakan melalui SKB Empat Menteri pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pembelajaran tatap muka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin, Jangan Ragu Untuk di Vaksin  

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, bagi satuan pendidikan perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Nadiem Makarim.

Ditegaskan Nadiem Makarim, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Baca Juga: LUKW Pikiran Rakyat Tingkatkan Profesionalitas Wartawan

Ditambahkan Nadiem Makarim, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud Nadiem Makarim.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x