Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik Diperpanjang Hingga 30 Juli 2021

- 9 Juli 2021, 00:41 WIB
Ilustrasi bantuan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai negeri Sipil.
Ilustrasi bantuan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai negeri Sipil. /Foto : Pexels

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) diperpanjang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  hingga 31 Juli 2021.

Pengunduran dilakukan Kemendikbudristek dalam upaya mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” jelas Abdul Kahar di Jakarta, pada Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Saat Ini Jangan Main-main Menyangkut Kesehatan

Dikatakan Abdul Kahar, pengunduran aktivasi atau mencairkan dananya telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19. Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” papar Abdul Kahar.

Terkait dengan pengunduran  aktivasi atau mencairkan dana, Abdul Kahar menghimbau Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Baca Juga: Piala Eropa 2020, Alessadro Del Piero Pastikan Pertandingan Akan Sangat Menarik

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x