Himmatul, Permendikbudristek Jangan Sampai Abaikan Nilai-nilai Agama

- 11 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/geralt/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diingatkan tidak mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.  Merujuk sejumlah undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi teah mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai-nilai agama.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah terkait dengan akan dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 . “Saya menghargai maksud dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Namun saya berpendapat bahwa Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama,” ujar Himmatul Aliyah.

Dikatakan Himmatul Aliyah, segala kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah harus menempatkan kehidupan beragama. Dalam format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila, agar dapat memelihara keluhuran agama seiring dengan kemajuan bangsa.

Baca Juga: Pasti di Vaksin, 50 Ribu Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun di Kota Cimahi

“Segala aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus seiring dengan upaya menjaga keluhuran nilai-nilai agama. Karenanya saya memiliki pandangan  Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama,” ujar Himmatul Aliyah.

Dijelaskan Himmatul Aliyah, Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) menyebutkan secara eksplisit bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. 

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” ujar Himmatul Aliyah mengutip Pasal 31 ayat (3).

Sedangkan pada Pasal 31 ayat (5) berbunyi, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Baca Juga: Lima Provinsi Kembali Terjadi Kenaikan, Waspadai Varian Baru A.Y.4.2

Menurut Himmatul Aliyah, Permendikbudristek ini merujuk sejumlah undang-undang antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai-nilai agama. Namun Permendikbudristek ini justru mengabaikan nilai-nilai agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah