Kemenag Tanggapi Kekerasan di Lembaga Pendidikan Keagamaan

- 7 September 2022, 03:00 WIB
Aksi santri dari  Pondok Pesantren Al Fath Kota Sukabumi di Teater Terbuka Taman Budaya Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pendidikan keagamaan diimbangi dengan pendidikan budaya lokal diyakini mampu meredam tindak kekerasan.
Aksi santri dari Pondok Pesantren Al Fath Kota Sukabumi di Teater Terbuka Taman Budaya Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pendidikan keagamaan diimbangi dengan pendidikan budaya lokal diyakini mampu meredam tindak kekerasan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang Kementerian Agama (Kemenag) berharap regulasi segera terbit. Lembaga pendidikan agama dan keagamaan diharapkan dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya. Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,”  kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur,  di Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Hal tersebut disampaikan Waryono Abdul Ghofur,  terkait kasus yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Baca Juga: Sepakat, Tarif Angkutan Umum di Kota Bandung Naik Rp. 1.000 Semua Trayek, Kecuali TMB

Dikatakan Waryono Abdul Ghofur, sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," ujar Waryono Abdul Ghofur,  

Kementerian Agama, menurut Waryono Abdul Ghofur,  terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Purnawirawan di Lembang, Ternyata Pembohong

“Saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” ujar Waryono Abdul Ghofur.

Diingatkan Waryono Abdul Ghofur, semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini. “Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono Abdul Ghofur. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah