Kadisdik Jabar: Rapat Komite Sekolah Bukan Hanya Urusan Sumbangan Saja

- 20 September 2022, 08:11 WIB
Teks sambutan Komite Sekolah pada acara perpisahan sekolah atau wisuda
Teks sambutan Komite Sekolah pada acara perpisahan sekolah atau wisuda /freepik.com/rawpixel.com

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setiap memasuki tahun ajaran baru, persoalan sumbangan dana pendidikan sekolah yang melibatkan komite sekolah, kerap kali mencuat ke permukaan. Demikian pula yang terjadi di Jawa Barat. Meski Pemerintah provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Pergub 44 Tahun 2022 tentang komite sekolah, Namun Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menilai, masih banyak sekolah maupun komite sekolah yang belum memahami substatsi dari Pergub tersebut.

Dedi Supandi mengakui jika saat ini ada beberapa sekolah yang sudah melakukan rapat dengan orangtua siswa terkait dana sumbangan sekolah. Karenanya, ia menegaskan untuk dilakukan pemberhentian sementara rapat komite sekolah sambil menunggu hasil sosialisasi Pergub 44 tahun 2022.

“Sambil menunggu sosialisasi itu nanti dimapping (dipetakan). Terlihat kebutuhan sekolah akan jelas. Artinya yang saya harapkan itu apa yang dikatakan dalam rapat komite sekolah itu bukan hanya terkait dengan urusan sumbangan saja. Tetapi bagaimana kita pun bercerita tentang sebuah peningkatan integritas,” kata Dedi.

Dedi Supandi pun menegaskan kembali, maksud dirinya memberikan surat edaran pemberhentian rapat komite, karena ada beberapa hal dan harapan yang ingin Disdik Jabar lakukan. Ia menjelaskan, dirinya berharap Seluruh unsur pendidikan baik itu Cabang Dinas Pendidikan, sekolah maupun komite sekolah hingga orang tua peserta didik dapat memahami betul maksud dari tujuan rapat komite itu

“Tentunya dengan Pergub tersebut bukan sekedar menjadi payung hukum untuk meminta sumbangan dari orangtua siswa. Tetapi harus menjadi landasan juga, bagian dari partisipasi masyarakat. Jadi harus utuh,” kata Dedi Supandi.

Hal itu, kata dia, ada kaitannya dengan bagaimana mewadahi partisipasi masyarakat, termasuk membangun dan meningkatkan layanan pendidik di sekolah menjadi sekolah yang berkualitas dan berintegritas.

dedi Supandi juga mengatakan dirinya belum bisa menentukan kapan komite sekolah bisa melakukan rapat orangtua siswa kembali. Menurutnya, pihaknya akan menggelar rapim dengan cabang Dinas Pendidikan untuk melihat seberapa banyak sekolah yang telah memnyelesaikan RKAS.

“Nanti akan rapim (rapat pimpinan) dengan Cabang Dinas Pendidikan. Melihat seberapa banyak sekolah sudah menyelesaikan RKAS. RKAS yang diharapkan seperti yang dituangkan dalam aturan, dapat dilaksanakan setelah ada perubahan rencana kegiatan anggaran sekolah yang ditandatangani kepala sekolah, komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan,” kata Dedi.

Saat ini, ujar Dedi, masih banyak sekolah yang Rencana Kagiatan Anggaran Sekolah (RKAS) perubahannya belum selesai. Menurutnya, RKAS yang sudah selesaipun harus diketahui dan ditandatangani oleh masing-masing Cabang Dinas Pendidikan.

"Baru nanti RKAS yang sudah direvisi akan membuat kebutuhan yang bersumber dari masyarakat tadi," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x