Ini Penampakan dan Aturan Baru Seragam SMP Putra dan Putri Sesuai Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022

- 11 Oktober 2022, 07:21 WIB
aturan baru seragam siswa SMP putra model 1
aturan baru seragam siswa SMP putra model 1 /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022. Permen tersebut mengatur pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk aturan baru seragam siswa SMP Putra dan Putri.

Dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 itu, salah satu pertimbangannya disebutkan bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal. Atas dasar itu, maka perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal termasuk aturan baru seragam siswa SMP Putra dan Putri.

Untuk aturan baru seragam siswa SMP Putra dan Putri dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tersebut diatur untuk pakaian seragam peserta didik SMP putra sebanyak 2 model, dan peserta didik SMP putri sebanyak 3 model. Adapun model tersebut adalah sebagai berikut:


Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

a. Pakaian Seragam Model 1

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
5. Sepatu hitam.

b. Pakaian Seragam Model 2

aturan baru seragam siswa SMP putra model 2
aturan baru seragam siswa SMP putra model 2

1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
2. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah
kanan.
3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
5. Sepatu hitam.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x