Soal Jebakan Ribawi Di Dunia Pendidikan Tinggi, MUI Minta Lembaga Filantropi Islam Lebih Optimal

- 2 Februari 2024, 21:00 WIB
Mahasiswa ITB berdemonstrasi terkait opsi bayar UKT via pinjol.
Mahasiswa ITB berdemonstrasi terkait opsi bayar UKT via pinjol. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Lembaga Filantropi Islam didorong lebih optimal khususnya bagi mahasiswa yang tengah mengalami kesluitas pembiayaan. Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, terkait maraknya fenomena pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang menggunakan pinjaman online (pinjol).

Prof Niam menjelaskan, optimalisasi di lembaga filantropi Islam ini dalam hal lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS), untuk memberikan perhatian penuh bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.

"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," ujar kiai Niam dilansir laman resmi MUI, Jumat, 2 Februari 2024.

Bentuk penyaluran tersebut, lanjutnya, bisa beragam. Menurutnya, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Prof Niam menambahkan, dengan adanya penyaluran tersebut diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.

Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menyoroti peran negara dalam menjamin aksesisbilitas pendidikan. Menurutnya, lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.

Prof Niam menekankan, hal ini bukan terkait dengan pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syari. Masyarakat, katanya, tidak boleh sampai terjebak kepada aspek yang bersifat ribawi sehingga, dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama.

Selain itu, Prof Niam menilai, perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

"Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendanaan. Di samping ikhtiar kampus," jelasnya.***

 

 

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x