PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Disampaikan secara dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam paparannya, ada enam persyaratan bagi sekolah yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan tatap muka belajar mengajar. Ini daftarnya.
Baca Juga: Al Masoem Gelar Perlombaan Online
Baca Juga: Kemah Budaya Kaum Muda 2020 Digelar Tengah Pandemi
Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker; dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disosialisasikan Rektor IPDN