Difteri Serang Kabupaten Garut, Pemkab Garut Tetapkan KLB

22 Februari 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi imunisasi. Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan penyakit Difteri sebagai kejadian luar biasa, mulai pekan depan akan dilakukan imunisasi vaksin Difteri ke sekolah-sekolah. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan kasus penyakit Difteri di Kabupaten Garut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri.

”Penetapan KLB ini seiring dengan merebaknya kasus penyakit Difteri di wilayah Kabupaten Garut. Terutama di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan disela kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Garut, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 21 Februari 2023.

Disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan, salah satu penyebab merebaknya penyakit Difteri di Kecamatan Pangantikan, karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi Difteri. "Saya sudah tandatangani (Kepbub) yang menyatakan bahwa penyakit Difteri di Kabupaten Garut ini sudah dinyatakan kejadian luar biasa,” ujar Rudy Gunawan.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Mendapat Tambahan Hukuman Jadi 8 Tahun di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi

Ditegaskan Rudy Gunawa penetapan penyakit Difteri sebagai KLB di Kabupaten Garut dikarenakan sudah ada warga yang meninggal dunia. “Warga yang meninggal itu diakibatkan mereka tidak mendapatkan vaksin sejak awal, jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin, harusnya kan dari awal, (jadi) tidak lengkap," terang  Bupati Garut Rudy Gunawan, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kabupaten Garut.go.id.

Adanya puluhan warga di Kecamatan Pangantikan yang terserang penyakit Difteri dan 7 orang diantaranya meninggal dunian menurut Rudy Gunawan,  pihaknya sudah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk melakukan Vaksin Difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut.

"Secara prioritas kita akan melakukan di Kecamatan Pangatikan dulu, satu Kecamatan Pangatikan akan dilakukan gerakan. Nanti saya akan pimpin ya pada hari Senin depan, itu akan ada secara massal dilakukan terhadap anak-anak yang balita sampai dengan anak-anak di bawah 9-10 tahun, nanti bagaimana teknisnya ya yang akan dilakukan. Nah nanti kita akan lakukan se-Kabupaten Garut," ujar Rudy Gunawan.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya Bingung, Mobilnya Melaju Tabrak Pohon dan Lukai 2 Warga

Dikatakan Rudy Gunawan bBerdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, hingga saat ini ada sekitar 7 orang yang meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia dalam jangka waktu beberapa bulan ke belakang.

"Nah sekarang ini Difteri menyerang anak-anak di bawah 15 tahun, makanya dilakukan gujes (penyuntikan vaksin difteri) dulu ya. Nanti imunisasi akan langsung datang ke sekolah-sekolah, jadi kalau di sini dari Dinkes usia 2 bulan sampai dengan 15 tahun," ujar Rudy Gunawan.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Dinkes Garut, per hari Minggu 19 Februari 2023,  ada 8 orang pasien yang melakukan isolasi mandiri. Selain itu ada 3 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit, dan 7 orang diketahui meninggal dunia akibat Difteri.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA Kini Bertambah Jadi 15 0rang

Menurut keterangan Sekretaris Dinkes Garut, dr. Leli Yuliani telah dilakukan sejumlah upaya yang dilakukan oleh Dinkes Garut. Diantaranya,   melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan.

Selain itu, Dinkes Kabupaten Garut juga menurut Leli Yuliani, menyarankan untuk melakukan isolasi dan pembatasan aktvitas pada terduga kasus. Juga  meyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bilamana terjadi perburukan, melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus.

Kemudian melakukan pemantauan pada pasien terduga kasus difteri serta populasi berisiko lainnya. Selanjutnya, melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat, serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor di antaranya dengan pemerintahan setempat yaitu Pemerintahan Desa Sukahurip, RW hingga Kader setempat.

"Yang akan dilakukan adalah ORI (atau) Outbreak Response Immunization untuk anak 2 bulan sampai 15 tahun di Kecamatan Pangatikan, dimulai hari Senin 27 Februari 2023," terang Leli Yuliani.

Berdasarkan Kepbup Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri, jangka waktu penanggulangan untuk penyakit Difteri adalah 10 bulan. Terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan November 2023.

Selain itu, pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB Penyakit Difteri ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler