Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Mendapat Tambahan Hukuman Jadi 8 Tahun di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi

- 22 Februari 2023, 01:21 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulan banding Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan 8 tahun penjara terhadap Crazy Rich Bandunh Doni Salmanan  karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulan banding Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan 8 tahun penjara terhadap Crazy Rich Bandunh Doni Salmanan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. /Antara/Arisandi Al Farisi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dengan 8 tahun penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Bale Bandung menghukum Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara karena telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen mencapai Rp24 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, sebagaimana di kutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 22 Februari 2023.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA Kini Bertambah Jadi 15 0rang

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menutut terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menuntut 13 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi platform Binary Option Quotex dengan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan  Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun Pengadilan Negeri Bale Bandung  memutuskan dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih ringan 9 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Negeri Bale Bandung hanya menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentanginformasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut. Sementara Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga: Turki dan Suriah Kembali di Guncang Gempa Bumi, Hingga Kini Sudah Terjadi 6.000 Kali Guncangan Gempa

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai Achmad Satibi juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. Di tingkat  Pengadilan Tinggi Bandung, banding Jaksa Penuntut Umum di terima dan  Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x