Kasus Suap Perkara di MA Kini Bertambah Jadi 15 0rang

- 21 Februari 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi  suap penanganan perkaran di Mahkamah Agun. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka kasus suap pengurusan perkaran di Mahkamah Agung yang hingga kini jumlahnya bertambah menjadi 15 orang tersangka.
Ilustrasi suap penanganan perkaran di Mahkamah Agun. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka kasus suap pengurusan perkaran di Mahkamah Agung yang hingga kini jumlahnya bertambah menjadi 15 orang tersangka. /Pixabay

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap penanganan perkara yang melibatkan Hakim Agung, Asisten Hakim Agung dan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA). Setelah menetapkan 14 orang tersangka KPK menetapkan WH Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandu Karsa Makasar sebagai tersangka ke 15.

KPK menduga WH terkibat dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka WH untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Februari  sampai 8 Maret 2023 dan penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,”  Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya yang dikutip dari situs resmi KPK, Selasa 21 Februari 2023.

Dalam konstruksi perkara ini, WH selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandu Karya Makasar sebagai perwakilan pihak Termohon dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT MHJ sebagai pihak Pemohon di Pengadilan Negeri Makasar. Majelis Hakim memutus Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya Bigung, Mobilnya Melaju Tabrak Pohon dan Lukai 2 Warga

Yayasan Rumah Sakit SKM kemudian mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan tidak dinyatakan pailit. Tresangka WH berinisiatif menyiapkan sejumlah uang dan berkomunikasi dengan MH dan AB selaku PNS pada MA untuk mengawal proses kasasi perkara ini dengan EW sebagai Panitera Penggantinya

Sebagai komitmen tanda jadi, WH diduga memberikan sejumlah uang kepada EW secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar. Penerimaan dilakukan melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya. Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi berlangsung, yang diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan. Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, Tersangka WH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Siap siap, KRD Padalarang Bandung Cicalengka Akan Diganti Jadi KRL

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus yang bermula dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022 di Bekasi dan Semarang. Meteka yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh (GS) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Prasetio Nugroho (PN) merupakan Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS,  Redhy Novarisza (RN) merupakan Staf Hakim Agung GS dan Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x