Kemudian, Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung dan Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung.
Selain itu juga diamankan, Yosep Parera (YP) merupakan pengacara dan Eko Suparno (ES) merupakan pengacara. Juga Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Terhadap, tersangka pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (heriyanto)***