PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipastikan tahun 2021 akan mendapatkan bantuan Penunjang Operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah dilakukan pengajuan berulangkali bantuan Penunjang Operasional akan diberikan kepada masing-masing BPD sebesar Rp5 juta.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPENAS) Jawa Barat, Solihin, SH., bahwa aspirasi hasil Musyayawarah Cabang DPC ABPENAS tiap kabupaten kota di Jawa Barat mendapat respon dari Gubernur Jawa Barat.
“Pada usulan aspirasi DOD APEDNAS Jabar kami mengajukan tujuh usulan, diantaranya Gubernur Jabar memberikan Tunjangan Operasional BPD dari Banprov dan Bupati serta Wali Kota menaikan tunjangan BPD dari minimal 20 persen dari Sltrap Kepala Desa menjadi 50 persen dari Siltrap Kepala Desa,” ujar Solihin, kepada Portal Bandung Timur, Kamis 28 Januari 2021.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Pengurus Pemakaman Tentang Pemberitaan Penelantaran Jenazah Covid-19
Akhir tahun 2020 jajaran DPD Abpednas Jabar menurut Solihin diundang DPMD Jabar untuk melakukan audiensi. “Alhamdulillah usulan tersebut diterima setelah kami Pengurus DPD Abpednas Jabar pada akhir tahun 2020 diundang DPMD Jabar untuk audensi perihal usulan dari ABPENAS jabar tersebut," ujar Solihin.
Hasil usulan selama ini dan diakhiri audiensi dengan DPMD Jabar, tahun anggaran 2021 Tunjangan BPD Se Jawa Barat dpt direalisasi, ini Berkat Perjuangan dan Kerjasama semua pihak Pengurus Abpednas.
Beberapa usulan priotas aspirasi dari Para BPD se-Provinsi Jawa Barat Melalui Pengurus DPC Abpednas Kabupaten Se jawa Barat yg direkomendasikan melalui DPD Abpednas jawa Barat yang selanjutnya disampaikan Kepada Gubernur dan DPMD Provinsi Jawa Barat.
"Undangan Rapat Audensi dari DPMD Provinsi Jawa Barat, kepada pengurus DPD Abpednas jabar Bersama para Pengurus Abpednas Kab Se jabar, Atas jawaban Usulan Surat Aspirasi yang diusulkan DPD Abpednas memang sangat respon,"ujarnya. (wawan kusmiran)***