Akses Jalan ke Pembuangan Sampah Ilegal Kali CBL Ditutup Pemkab Bekasi

- 13 Februari 2021, 11:00 WIB
Tempat pembuangan sampah sejumlah perumahan di sepadan sungai Cikarang Bekasi Laut dan proyek Tol Cibitung-Cilincing di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Tempat pembuangan sampah sejumlah perumahan di sepadan sungai Cikarang Bekasi Laut dan proyek Tol Cibitung-Cilincing di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bekasi lakukan penutupan akses jalan menuju tempat pembuangan sampah di Kali Cikarang Bekasi Laut (Kali CBL) Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Penutupan dilakukan agar pihak sejumlah perumahan tidak melakukan pembuangan sampah dikawasan yang tengah dibangun jalan Tol Cibitung-Cilincing.

"Langkah jangka pendek yang akan kita ambil yakni penyetopan dan penutupan jalan akses pembuangan sampah. Karena lokasi pembuangan merupakan tempat tidak resmi,” terang  Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Abdur Rofiq, saat memimpin pertemuan antara instansi vertikal dan perangkat daerah, di ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi.

Upaya penutupan akses jalan menurut Abdur Rofiq terlebihdahulu Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pendekatan ke masyarakat dan pengelola perumahan sekitar yang selama ini membuang sampah rumah tangga ke kali tersebut. “Akan kita himbau  agar membuang sampah ke tempat yang disiapkan dan dikelola oleh pemerintah,” ujar Abdur Rofiq.

Baca Juga: Kata Mendikbud Nadiem Tentang BOS Reguler Tiap Daerah Tidak Sama

Dikatakan Abdur Rofiq, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BBWS sebagai pemilik tanah, PJT2, Waskita Karya dan PT. Jasa Marga sebab wilayah tersebut sedang berlangsung pembangunan jalan Tol Cibitung-Cilincing. “Kita berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak lain karena itu area mereka. Apakah mereka punya rencana akan wilayah tersebut, karena disitu bukan hanya ada proyek daerah, tetapi juga sedang berlangsung proyek pusat berskala nasional yang harus kita amankan juga,” ujar Abdur Rofiq.

Sementara berkaitan dengan  tindakan yang akan diambil Pemkab Bekasi kepada pihak pengembang yang membandel Abdur Rofiq menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan aturan. “Kita serahkan kepada PPNS yang kita punya, yakni Satpol PP, yang pasti bahwa aturan harus kita tegakkan. Tetapi kita juga harus paham kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, ini harus kita arahkan, manakala ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus siap untuk menindaknya,” pungkas Abdur Rofiq. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah