Bersiap, Purwakarta Akan Adakan Hajatan Pilkades Serentak di 170 Desa

- 27 Februari 2021, 22:00 WIB
Bupati Anne Ratna Mustika saat memberikan arahan pada Launching Pilkades Serentak di Bale Janaka, Komplek Pemkab Purwakarta.   
Bupati Anne Ratna Mustika saat memberikan arahan pada Launching Pilkades Serentak di Bale Janaka, Komplek Pemkab Purwakarta.   /instagram anneratna82/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021. Untuk persiapan 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang di tiap desa diminta untuk membentuk kepanitian Pilkades di tingkat desa.

Dalam paparannya dihadapan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Anne Ratna Mustika menegaskan Pilkades ini sebagai pemenuhan hak-hak konstitusi warga di desa-desa. "Dengan keharusan mentaati semua pedoman yang ada termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujar Anne Ratna Mustika pada Launching Pilkades Serentak di Bale Janaka, Komplek Pemkab Purwakarta.

Dalam paparannya yang juga diikuti secara virtual oleh para Camat, Apdesi, Asosiasi dan Bamusdes  se Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan tahun 2021 ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya akan digelar pada 2023 sebanyak 13 desa.

Baca Juga: Ace Hasan, Ingatkan Kepala Daerah yang Baru Dilantik Utamakan Kepentingan Rakyat

"Untuk kepanitian pilkades di tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan gugus tugas Covid-19. Di tingkat kecamatan terdiri dari unsur Muspika dan unsur lainnya di tingkat kecamatan, termasuk gugus tugas covid-19 pada tingkat tersebut dan untuk kepanitian di tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat," ujar Anne Ratna Mustika.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo menjelaskan tentang Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 79 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. "Seperti disyaratkan peraturan Bupati Purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang pilkades, ada sejumlah hal baru dalam pelaksanaan pilkades tahun 2021. Diantaranya Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD kabupaten dan APBDes,” jelas Jaya Pranolo.

Baca Juga: Dede Yusuf , Belajar Tatap Muka di Sekolah Harus Melaksanakan Prokes Covid-19 yang Ketat  

Selain itu menurut Jaya Pranolo,  salah satu syarat calon kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Ketentuan lainnya,  jumlah TPS lebih dari 1, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 dan pelaksanaannya  menerapkan prokes covid-19. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah