Pasutri Warga Sumedang Jawa Barat, Raup Uang Rp. 21 Miliar dari Modus Arisan Bodong

- 11 Maret 2022, 19:46 WIB
Polda Jabar Ekspos Pengungkapan Kasus Arisan Bodong
Polda Jabar Ekspos Pengungkapan Kasus Arisan Bodong /Humas Polda Jabar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan modus arisan bodong. Kepolisian menyatakan korbannya sebanyak 150 orang yang umumnya berada di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Dua tersangka yang diamankan itu merupakan pasangan suami istri yang berinisial MAW (23) dan HTP (24). Menurutnya, total kerugian para korban mencapai Rp. 21 Miliar.

"Dua tersangka penyelenggara arisan bodong yang diduga merugikan warga mencapai Rp21 miliar menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli mobil," ungkap Ibrahim Tompo, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Rektorat ITB Pastikan Kegiatan Akademik dan PMB SBM ITB Berjalan Sesuai Rencana

Ibrahim mengatakan, mobil yang kini telah disita tersebut merupakan mobil berjenis Toyota Agya. Selain mobil, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.

"Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Ibrahim pula.

Ia menjelaskan, dari aksi penipuan berkedok arisan itu, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban, namun berdasarkan dua Laporan Polisi (LP), sejauh ini yang baru melapor ada 98 orang.

Baca Juga: Longsor TPT di Sumedang, Warga Khawatir Ada Longsor Susulan

"Sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, dan tiga saksi dari pihak bank, serta ahli pidana dan ahli UU ITE," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Ibrahim Tompo, sebanyak 150 orang itu umumnya merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya lewat lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.

"Para korban itu diiming-imingi akan mendapat keuntungan jika mengikuti arisan tersebut," katanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku merayu calon korbannya untuk membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, dengan mendapatkan hasil sebesar Rp 1,350 juta.

Baca Juga: Menghadapi Bonus Demografi, Perguruan Tinggi Harus Gesit Ikuti Perubahan Zaman

Bakan hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban jika berhasil membawa member lain dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka ia akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 yang dipotong langsung dari uang yang disetor reseller.

Namun, saat jatuh tempo, pelaku tidak juga melakuka kewajibannya membayarkan uang tersebut kepada korban. Setelah ditelusuri, ternyata arisan lelang tersebut fiktif. Untuk menutupi kewajiban pembayarannya, teryata pelaku menggunakan uang pembayaran dari korbannya korban lainnya.

Akibat perbuatannya itu, pasangan Pasutri pelaku arisan bodong tersebut dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (syffa ryanti)***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah