Bupati Cianjur Instruksikan Minimal Sehari dalam Sepekan Berbelanja ke Pasar Tradisional

- 6 April 2022, 17:00 WIB
Bupati Cianjur, H Herman Suherman keluargan instruksi agar ASN Pemkab Cianjur berbelanja ke pasar tradisional minimal sehari dalam seminggu.
Bupati Cianjur, H Herman Suherman keluargan instruksi agar ASN Pemkab Cianjur berbelanja ke pasar tradisional minimal sehari dalam seminggu. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Cianjur Herman Suherman berikan instruksi agar Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur berbelanja di pasar tradisional. Instruksi ASN Pemkab Cianjur dalam sepekan sehari berbelanja di pasar tradisional untuk membangkitkan kembali perekonomian pedagang menengah ke bawah.

“Saya menginstruksikan agar ASN di Pemkab Cianjur agar dalam seminggu, minimal sehari saja berbelanja ke pasar tradisional, lebih sering lebih baik. Maksudnya tiada lain untuk kembali menghidupkan dan meningkatkan kembali roda perekonomian di tingkat lokal, termasuk membeli produk  UMKM,” ujar Herman Suherman, pada Portal Bandung Timur Rabu 6 April 2022.

Dikatakan Herman Suherman pihaknya mengeluarkan instruksi agar ASN  belanja di  pasar tradisional melihat kondisi perekonomian yang masih belum membaik akibat mengalami keterpurukan selama pandemi. “Karenanya tidak ada salahnya kita membantu sesama dengan membeli dagangannya, apalagi barang berupa keperluan sehari-hari, cobalah membeli di warung-warung atau pasar tradisional,” ujar Herman Suherman.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ex Sekum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Dikatakan Herman Suherman, instruksi yang dikeluarkan Senin 4 April 2022 sudah disebarkan ke seluruh OPD di Pemkab Cianjur. Namun demikian pihaknya juga berharap masyarakat luas di pelosok  juga melakukannya agar perekonomian kembali menggeliat.

Sementara Kepala Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Cianjur Tohari Sastra instruksi Bupati Cianjur menekankan  ASN untuk berbelanja ke pasar tradisional minimal satu kali dalam sepekan. “Surat edaran tidak hanya dilingkungan dinas dan instansi di lingkungan Pemkab Cianjur saja, bahkan diedarkan ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, bahkan untuk kegiatan apapun harus membeli jamuan dari pasar tradisional atau UMKM," terang Tohari Sastra.

Dikatakan Tohari Sastra melalui kebijakan Bupati Cianjur tersebut diharapakan pedagang yang berjualan dapat kembali bergairah. “Meskipun sifatnya instruksi namun tidak ada sanksi bagi yang melanggar, tapi alangkah bijaknya bila kita menolong sesama,” pungkas Tohari Sastra. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x