Terbukti Bersalah, Ex Sekum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

- 6 April 2022, 14:11 WIB
Munarman memberi tanggapan tuntutan hukum selama delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme yang ditujukan kepada dirinya.
Munarman memberi tanggapan tuntutan hukum selama delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme yang ditujukan kepada dirinya. /(Foto : PMJ News/Ist).

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis tersebut, Majelis hakim meyakini terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya, Rabu 6 April 2022.

Vonis pidana 3 tahun penjara tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Pennuntut Umum, menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun masa kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Munarman telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Sementara itu, kuasa hukum, Munarman menyatakan, pihaknya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada kliennya.

"Kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasehat hukum Munarman, usai ditanya hakim.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah