Ribuan Butir Pil Psikotropika dan Sabu Diamankan Polres Cianjur

- 24 Mei 2022, 07:00 WIB
Barang bukti obat-obatan psikotropika yang berhasil diamankan jajaran SatResnarkoba Polres Cianjur dari 12 orang tersangka pelaku pengguna danpengedar.
Barang bukti obat-obatan psikotropika yang berhasil diamankan jajaran SatResnarkoba Polres Cianjur dari 12 orang tersangka pelaku pengguna danpengedar. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Cianjur (SatResnarkoba Polres Cianjur) mengamankan 12 tersangka pelaku pengguna dan pengedar narkoba. Turut diamankan dari tangan para tersangka barang bukti berupa sabu seberat 73,89 gram dan  obat psikotropika sebanyak 12.480 butir.

“Pengungkapkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat. Setelah kami selidiki ternyata benar dan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” terang Kapolres Cianjur  AKBP Doni Hermawan dalam keterangan persnya di Mapolres Cianjur.

Dikatakan Doni Hermawan, penangkapan terhadap ke 12 tersangka pelaku pengguna dan pengedar dilakukan jajaran SatResnarkoba berikut barang bukti berupa sabu 73,89 gram dan 12.480 butir obat psikotropika merupakan keberhasilan selama satu bulan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Pagi hingga Siang Cerah Berawan Jelang Sore Hujan Ringan

“Para tersangka kita amankan dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur,” tambah Doni Hermawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada para tersangka pelaku pengguna dan pengedar di jerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Selain itu pada para tersangka pelaku juga di jerat Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (dani jatnika)***

 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x