Polres Cianjur Akan Terapkan Ganjil Genap

- 9 Agustus 2021, 06:30 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. Kepolisian Resort Cianjur akan memberlakukan sistem ganjil genap disejumlah jalan protokol untuk menekan kasus Covid-19.
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. Kepolisian Resort Cianjur akan memberlakukan sistem ganjil genap disejumlah jalan protokol untuk menekan kasus Covid-19. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Cianjur untuk terus menekan kasus pandemi Covid-19 pasca pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, akan menrapkan aturan ganjil genap. Penerapan aturan akan dilaksanakan mulai Senin 10 Agustus 2021 disejumlah ruas jalan protokol Kabupaten Cianjur.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, menyampaikan rencana pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol kepada awak media. “Kami masih gencarkan sosialisasi, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah daerah terkait penerapan ganjil genap,” ujar Mangku Anom.

Disampaikan Mangku Anom, penerapan aturan ganjil genap bertujuan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan mencegah penyebaran virus Covid-19.  Penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan dalam kota Cianjur, di antaranya Jalan Mangunsarkoro, HOS Cokroaminoto, Ir H Djuanda, dan Siliwangi.

Baca Juga: Data 1.5 Juta Orang Pekerja Calon Penerima BSU 2021 Sudah Dikirimkan

“Penepan plat nomor ganjil genap dilihat dari angka belakang.  Misalkan hari ini tanggal 9 kendaraan yang bisa melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota kendaraan dengan nomor polisi angka terakhirnya ganjil, dan yang angka terakhir genap tidak dapat melintas,” jelas Mangku Anom.

Kebijakan aturan ganjil genap menurut Mangku Anom tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan dinas TNI-Polri, sektor esensial dan non esensial, sektor kritikal dan kondisi darurat lainnya. “Aturan hanya diterapkan pada kendaraan pribadi, dengan harapan aktivitas masyarakat ditekan namun perekonomian masih tetap jalan dan penyebaran Covid-19 bida menurun,” pungkas Mangku Anom. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x