Stut Motor di Tilang Polisi, Bohong

- 10 Juli 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi motor mogok. Beredar kabar bohong melakukan stut motor mogok akan ditilang petigas polisi.
Ilustrasi motor mogok. Beredar kabar bohong melakukan stut motor mogok akan ditilang petigas polisi. /pixabay/abhijit sarkar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Beredar kabar  petugas kepolisian akan menilang kepada pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor mogok dengan cara menggunakan kaki atau dikenal dengan istilah stut motor. Bahkan menurut isu pengendara sepeda motor yang melakukan stut motor dikenai sanksi tilang berikut denda hingga Rp250ribu.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan. Justru harus di tolong, masa yang menolong di tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

Hal tersebut ditegaskan Sambodo Purnomo Yogo menanggapi isu yang beredar di masyarakat. Pihaknya  memastikan isu tersebut tidak benar, tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Petinggi ACT Mulai Dimintai Keterangan Dirtipideksus Bareskrim Polri

Disampaikan Sambodo Purnomo Yogo, mendorong sepeda motor dengan menggunakan satu kaki atau stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo Purnomo Yogo, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya.

Bahkan menurut Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya menginstruksikan kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah