Penimbun Gas LPG Subsidi Rugikan Negara Capai Rp24 Miliar

- 16 Juli 2022, 12:45 WIB
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman (baju putih) saat memperlihatkan truk pengangkut gas bersubsidi yang disalahgunakan di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Kamis, 14 Juli 2022.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman (baju putih) saat memperlihatkan truk pengangkut gas bersubsidi yang disalahgunakan di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Kamis, 14 Juli 2022. /Pikiran-Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman memperkirakan aksi penimbunan gas LPG subsidi di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, telah merugikan negara senilai Rp24 miliar selama 3 bulan. Polda Jabar terus mendalami kasus penimbunan gas LPG yang di duga dilakukan sindikat yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Berdasarkan hitungan, gas LPG subsidi yang seharusnya disalurkan menjadi tabung 3 kilogram atau tabung melon justru diselewengkan pelaku dan dikemas menjadi gas LPG tabung 12 kilogram non subsidi untuk mendapatkan keuntungan berlipatganda.

“Dalam kasus ini negara dirugikan mencapai Rp8 miliar lebih. Bila berdasarkan disparitasnya adalah Rp13.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari, artinya, negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan,dan pelaku telah menjalankan aksinya selama 3 bulan berarti negara dirugikan lebih dari Rp24 miliar," terang Arief Rachman.

Baca Juga: Sungai Cimanuk Meluap, Banjir Landa Sejumlah Wilayah Kabupaten Garut

Didampingi Wadirkrimsus AKBP Ronald Rolandi dan Kasubdit I Indag Ditreskrimsua AKBP Andry Agustiano, disampaikan Arief Rachman, terkait kasus penimbunan gas LPG subsidi tersebut jajarananya terus mendalami. Karena di duga aksi dilakukan oleh sebuah sindikat yang melibatkan kalangan internal dan eksternal. 

"Hal ini sedang terus kita dalami keterlibatkan pihak internal dan eksternal. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru karena penyidik masih terus menggali keterangan terhadap para saksi yang dibawa ke Mapolda Jabar,” tambah Arief Rachman.

Hingga kini terhadap kasus yang diungkap personel Unit I Subdit I Reskrimsus pada Kamis 14 Juli 2022 pukul 03.00 WIB di  sebuah gudang di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang telah mengamankan tiga tersangka pelaku, TA (42) dan MH (30) serta TS (42) seorang pengemudi truk tangki. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x