Kasus Pre Order iPhone Si Kembar, Nggak Usah di Panggil Langsung di Tangkap

- 11 Juni 2023, 17:05 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetapkan Si Kembar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka dugaan penipuan pre-order iPhone.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetapkan Si Kembar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka dugaan penipuan pre-order iPhone. /Tangkapan layar instagram @kasusiPhone/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Si Kembar Rihana dan Rihani terduga kasus penipuan pre-order iPhone dinyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perburuan keberadaan Si Kembar dan sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkapnya.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya  terkait dengan kasus yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani yang viral disejumlah platform media sosial. “Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dikatakan Kombes Pol Hengki Haryadi,  dari seluruh laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini ditarik penanganan dan pengusutannya oleh Polda Metro Jaya. Seperti laporan yang masuk dan di terima Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Status WA Barang Bukti Thrifting Akan Diselidiki Polda Metro Jaya

Dikatakan Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perburuan keberadaan Si Kembar dan sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkapnya. “Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” tegas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, saat ini sudah ada sekitar 13 laporan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani akan dipetakan serta dianalisis satu per satu.  “Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, sebagaimana dikutip dari laman berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Sebelumnya Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto menyampaikan bahwa Polres Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone Si Kembar, Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya. Hal dilakukan karena korban penipuan tersebar di beberapa wilayah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembangkan Teknologi Face Recognition Tilang Elektronik Untuk Kenali Indentitas Pelanggar

"Untuk kasus penipuan pre-order iPhone Si Kembar Rihana Rihani sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mengingat ada korban-korban lain yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya," terang  Ipda Galih Dwi Nuryanto.

Dikatakan Ipda Galih Dwi Nuryanto, pelimpahan kasus penipuan  pre-order iPhone Si Kembar Rihana Rihani dilakukan pada hari ini Kamis, 8 Juni 2023.  "Per hari ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya," ujar Ipda Galih Dwi Nuryanto.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x