PORTAL BANDUNG TIMUR - Seorang kakek di Kampung Bobojong Desa Cidamar Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, digelandang ke Mapolres Cianjur karena melakukan perbuatan tidak senonoh pada anak balita usia 3 tahun. Aksi bejat kakek MS (60) yang mengaku tidak kuat menahan birahi terungkap oleh saksi tunawicara yang secara kebetulan merasa curiga korban dibawa masuk ke rumah di kakek.
“Jadi saksi yang memiliki keterbatasan melaporkan ke orang tua balita tersebut menggunakan bahasa isyarat bahwa dirinya melihat korban berinisial ANF yang masih berusia 3 tahun dicabuli pelaku MS. Setelah mendapat laporan tersebut kedua orang tua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres Cianjur Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si, saat memberikan keterangan pers yang digelar di Mapolres Cianjur Kamis 6 Juli 2023.
Peristiwanya sendiri menurut AKBP Aszhari Kurniawan terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Bobojong Desa Cidamar Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Selain memeriksa tersangka MS (60), juga korban ANF (3) serta 5 orang saksi.
“Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 pagi pada saat korban sedang bermain di dekat rumahnya yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku lalu diajak masuk ke rumah pelaku yang pada saat itu tidak ada siapa-siapa dan disana lah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban,” terang AKBP Aszhari Kurniawan.
Dikatakan AKBP Aszhari Kurniawan, setelah kejadian korban kembali ke rumahnya dan melaporkan sakit di bagian alat vitalnya. Orang tua korban bertanya kepada korban namun tidak menjawab.
“Tak lama kemudian datang salah satu saksi yang melihat langsung pada saat kejadian dari jendela rumah tersangka. Saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban dengan bahasa isyarat karena saksi tersebut memiliki keterbatasan,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Baca Juga: Bertopeng Spesialis Rampok Minimarket Berhasil Diringkus Polres Cianjur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kakek MS di jerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.