Usai Rekonstruksi Ulang, Aksi Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur di Ancam Hukuman Mati

- 12 Oktober 2023, 13:29 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar jumpa pers terkait penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur  berakibat kematian Dini Sera Afrianti, di Mapolrestabes Surabaya 6 Oktober 2023 lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar jumpa pers terkait penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur berakibat kematian Dini Sera Afrianti, di Mapolrestabes Surabaya 6 Oktober 2023 lalu. /Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Usai menggelar rekonstruksi kasus kematian Dini Sera Afrianti (27) oleh Gregorius Ronald Tannur (31)  kekasihnya, Polrestabes Surabaya menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atauselama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sebelumnya perbuatan tersangka Gregorius Ronald Tannur disangkakan pasal penganiayaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami telah melakukan rekonstruksi ulang untuk kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur. Ada 41 adegan yang diperagakan di 5 lokasi mulai dari tempat keributan di karaoke Blackhole KTV, lift di basement Lenmarc Mal, Apartemen Orchard, dan National Hospital,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, kepada awak media.

Dari hasil rekonstruksi ulang tersebut Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru dan berkesimpulan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. "Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ujar AKBP Hendro Sukmono.

Baca Juga: Kemen PPPA Akan Kawal Kasus Pengadiayaan Berakibat Kematian di Surabaya, Untuk Pepastian Hukum dan Keadilan

Penetapan pasal pembunuhan juga menurut AKBP Hendro Sukmono, selain temuan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi, juga sejumlah pertimbangan terkait fakta gelar perkara dan masukan dari ahli pidana. “Jadi selain temuan dalam gelar perkara, juga masukan dari ahli pidana,” ujar AKBP Hendro Sukmono.

Kasus pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur putra dari politisi PKB Edward Tannur, terhadap Dini Sera Afrianti kekasihnya, Rabu 4 Oktober 2023 sempat viral di berbagai platform media sosial. Pasalnya video aksi kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur banyak tersebar dan dianggap sadis, namun pihak Polsek Lakarsantri yang pertamakali menangani mengatakan bahwa Dini Sera Afrianti warga Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas akibat penyakit asam lambung berdasar pada bekas muntahan korban di apartemennya Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya.

Padahal berdasarkan hasil autopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya, korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar. Terdapat luka di bagian luar berupa luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.

Baca Juga: Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Karena Dendam, Mayat Bersimbah Darah di Ungkap Polres Cianjur

Serta luka bagian dalam di bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati. "Seharusnya seorang Kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," ungkap Dimas Yemahura Al Farauq dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah