Pasti, Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan Tidak Akan Dilantik Jumat 26 Februari 2021  

25 Februari 2021, 21:58 WIB
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan tipastikan tidak akan ikut dilantik Jumat 26 Februari 2021 karena masih menunggu keputusan gugatan di Mahkamah Konstitusi. /foto istimewa/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sorotan politisi dan tokoh masyarakat Kabupaten Bandung terhadap masih berlangsungnya gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Bandung belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dan H.Sahrul Gunawan tidak akan ikut dalam pelantikan serentak Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan Jumat 26 Februari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya membenarkannya, Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dipastikan tidak akan diikutsertakan pada pelaksanaan pelantikan. "Ya, betul," kata Agus Baroya melalui sambungan telepon selularnya saat dihubungi Portal Bandung Timur.

Menurut Agus Baroya, belum diikutsertakannya Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna-H. Sahrul Gunawan dalam pelaksanaan pelantikan serentak pada Jumat besok, karena hasil Pilkada Bandung masih dalam proses sengketa di MK Jakarta. "Kan masih di MK. Kabupaten Bandung kan belum selesai," kata Agus Baroya.

Baca Juga: Tidak Semua Lansia Dapat Vaksinasi, Kriteria Ini Lansia Tidak Akan di Vaksin

Dikatakannya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih menunggu keputusan MK. "Keputusan MK antara 19 Maret sampai 24 Maret," terang Agus Baroya.

Setelah ada keputusan MK, kata Agus Baroya, baru nanti KPU Kabupaten Bandung akan mengadakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih. 

"Setelah ada keuptusan MK, KPU Kabupaten Bandung akan membuat surat kepada Kemendagri melalui Gubernur Jabar dan dilanjutkan ke DPRD dan seterusnya. Baru setelah itu penentuan jadwal pelantikan karena kewenangannya ada di Kemendagri," ujar Agus Baroya.

Diungkapkan Agus Baroya, sebenarnya dalam pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih tidak ada penundaan karena sesuai dengan proses tahapan.  "Kalau tahapannya ada gugatan di MK. Maka pelantikannya menunggu keputusan MK," jelas Agus Baroya.

Baca Juga: Dede Yusuf, Jangan Sampai Negara Dibilang Tidak Hargai Sejarah Candi Bojong Menje Tidak Diperhatikan  

Menurutnya, pelantikan bagi kabupaten/kota yang ada gugatan di MK, mengikuti prosedur dan tahapan keputusan  di MK. "Kan sudah ada tahapan," ujar Agus Baroya lagi.

Di Jawa Barat sendiri Pilkada Serentan 2020 diikuti 7 kabupaten dan kota. Dari hasil Pilkada tersebut dua wilayah, Kabupaten Bandung dan Kota Tasikmalaya masih menunggu keputusan dari MK dan dipastikan tidak akan mengikti pelantikan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat 26 Februari 2021. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler